JAKSA KPK SEGERA SIDANGKAN TERDAKWA ITONG ISNAINI HIDAYAT DKK
-Baca Juga
JAKSA KPK SEGERA SIDANGKAN TERDAKWA ITONG ISNAINI HIDAYAT DKK
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Hari ini (7/6) Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Tahanan para Terdakwa, saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan selanjutnya tempat penahanan di titipkan di Rutan,sebagai berikut,Itong Isnaini Hidayat di Rutan Klas 1 Surabaya,Hamdan di Rutan Kejati Jatim,Hendro Kasiono,di Rutan Polda Jatim.
Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut,Hendro Kasiono sebagai pemberi :Kesatu : Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan sebagai penerima : Kesatu : Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*).

