KEGIATAN SIDANG PUTUSAN ATAS PERKARA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN OLEH TERSANGKA G DI RUMAH KOST JALAN TLOGO AL- KAITSAR KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
-Baca Juga
KEGIATAN SIDANG PUTUSAN ATAS PERKARA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN OLEH TERSANGKA G DI RUMAH KOST JALAN TLOGO AL- KAITSAR KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Malang,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ZUHANDI.,S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen EKO BUDUSUSANTO menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan sidang putusan atas Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa G (54th).
Kronologi kejadian tersebut bermula Terdakwa G melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama S dan KS pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di Rumah Kost Jl. Tlogo Al- Kaitsar, Kec. Lowokwaru Kota Malang yang awal mulanya yaitu berkumpul dirumah temannya yang bernama H didaerah Gondowangi Kec. Wagir Kab. Malang. Dan pada saat itu juga mereka merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor diwilayah kota Malang.
Dan sekira pukul 23.15 WIB berangkat untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Abu - abu, Nopol : tidak tahu hasil pencurian. Dan pada pada saat mengendarai sepeda motor tersebut ketika itu G dan KS dibonceng oleh S.
Pada waktu G memasuki wilayah kota Malang, selanjutnya G bersama KS dan S berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri kemudian pada Hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 03.30 Wib, G bersama KS dan S melintas di depan rumah kost JI. Tlogo Al Kautsar, Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang kemudian pada saat itu mereka melihat beberapa sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dihalaman rumah kost tersebut. Mengetahui hal tersebut, turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke rumah kost tersebut kemudian KS merusak gembok pagar rumah kost tersebut dengan menggunakan kunci "L".
Dan setelah gembol pagar tersebut berhasil dibuka, selanjutnya G bersama KS langsung masuk ke halaman kost tersebut dan kemudian G langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda Scoopy, Warna Hitam, tahun 2017, sedangkan KS menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda Scoopy, Warna Hitam, tahun : 2021 Dan setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala, Kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, Dan berjalan beriringan untuk menuju ke daerah Pasrepan Kab. Pasur dengan maksud akan menjual sepeda motor tersebut.
Dan setelah berada di daerah Pasrepan Kab. Pasuruan, kemudian KS menghubungi S dengan maksud akan menjual sepeda motor tersebut. Total penjualan keseluruhan motor tersebut Rp 6.500.000,-. Dan setelah sepeda motor tersebut laku terjual, selanjutnya membagi hasil uang penjualan tersebut."" Ujar Eko"".
Adapun barang bukti berupa: 1 (satu) buah video rekaman CCTV, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Merk Honda Scoopy, Warna Hitam, tahun 2017, Nopol : P – 5006 V. Noka: MH1JM3114HK360299, Nosin : JM31E1361486, atas nama Retno Nwiduri SPD, SD, 1 (satu) lembar fotocopy BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy, Warna Hitam, tahun 2017, Nopol : P – 5006 V. Noka: MH1JM3114HK360299, Nosin : JM31E1361486, atas nama Retno Nwiduri SPD, SD, 1 (satu) lembar surat keterangan dari leasing Fif Finance terkait dengan BPKB Nomor Q – 04709022 N nama Nurmayanda. Atas kejadian tersebut Korban atas nama N mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sedangkan korban atas nama YDH mengalami kerugian sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)."" Imbuhnya "".
Atas perbuatan Terdakwa Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan Selama 2 tahun dan 6 Bulan sesuai dengan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*).


