KEGIATAN PELIMPAHAN PERKARA NARKOTIKA YANG DI LAKUKAN OLEH TERSANGKA RKPE (21th)
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN PERKARA NARKOTIKA YANG DI LAKUKAN OLEH TERSANGKA RKPE (21th)
MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ZUHANDI,.S.H.,M.H., melalui Kasi Intelijen EKO BUDISUSANTO menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan Tersangka RKPE (21 th) Desa Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Pada hari Jumat tanggal 08 April 2022, sekira pukul 04.00 WIB, di dalam rumah Tersangka Desa Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang
(Pengembangan TKP tepi jalan Jalan Pisang Candi Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang), telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka RKPE yang mana pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah Tersangka, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan dan selanjutnya disita barang berupa:
1 (satu) lembar halaman majalah yang berisi ganja dengan berat kurang lebih 34,55 gram, yang berada di atas lantai samping tempat tidur di dalam kamar tersangka; 1 (satu) unit handphone warna ungu, yang berada di atas lantai disamping tempat tidur di dalam kamar tersangka.
Setelah dilakukan interogasi lisan terhadap tersangka, bahwa ganja tersebut didapatkan tersangka dari seseorang yang bernama A (belum tertangkap), selain itu tersangka juga menyerahkan ganja kepada RS pada hari Jumat tanggal 8 April sekira pukul 01.00 WIB di dalam rumah Tersangka Desa Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polesta Malang Kota guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) U. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan segara melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan.(*).



