KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG KELUARKAN SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERKARA NARKOTIKA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG KELUARKAN SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERKARA NARKOTIKA

-

Baca Juga

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG KELUARKAN SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERKARA NARKOTIKA



MALANG KOTA,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah melaksanakan mengeluarkan surat ketetapan Restorative Justice  melalui Rehabilitadi Medis bagi penyalahgunaan narkotika.



Bermula pada bulam Juli 2022, MUHAMMAD KURNIAWAN bin RAMUN SUKARNO PUTRO (19 th) diajak oleh temannya BILAL (DPO) untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabun di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat itu adalah kali pertama tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN mengkonsumsi sabu sebanyak 6 hisapan. Setelah itu tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN merasa tidak mudah capek saat bekerja sebagai Kuli Bangunan.



Kemudian tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN membeli sendiri 1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu seharga Rp 200.000,- untuk digunakan sendiri di rumah. Tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN melakukan hal itu hingga 2 kali. Setelah dilakukan penangkapan, pada tanggal 16 Agustus 2022 dilakukan pemeriksaan terhadap urine tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN dengan hasil positif metamphetamina. 



Akibat perbuatannya tersebut, MUHAMMAD KURNIAWAN ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. 



Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa Tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN sangat menyesali perbuatannya dan orang tua Tersangka sanggup untuk membina Tersangka menjadi orang yang lebih baik, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika.



Selanjutnya bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan rapat Restorative Justice bersama Kasi Pidum Kusbiantoro, SH, MH dan tim JPU.



Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan Rehabilitasi  berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.


Kini Tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN telah dibawa ke tempat Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk menjalani Rehabilitasi selama 3 bulan sesuai rekomendasi tim assesmen terpadu BNNK Kota Malang.


Adapun alasan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali / bukan residivis tindak pidana narkotika.

2. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti benar bahwa tersangka merupakan pengguna aktif sejak bulan juli tahun 2022, serta barang bukti yang dilakukan penyitaan setelah dilakukan penggeledahan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram (dibawah ambang batas pemakaian harian). 

3. Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

4. Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkotika.

5. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika

6. Berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, tanggal 16 Agustus 2022 dengan kesimpulan drug abuse reaktif positif metamphetamina.

7. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

8. Orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka menjadi orang yang lebih baik

9. Terdapat hasil assessmen dari tim assesmen BNN Kota Malang dan tim dokter yang menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi.



JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara MUHAMMAD KURNIAWAN dan telah berupaya mewujudkan keadilan restoratif.



Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang menerbitkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang sesuai Pedoman JAM PIDUM No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode