Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
-Baca Juga
Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 25 Januari 2023 bertempat di Hotel Borobudur, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Jaksa Agung menyampaikan
Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan
komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama,
sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan
dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling
mengisi dan saling melengkapi. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang
melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan
program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari Nota Kesepahaman
antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja
ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah
berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan
penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menuturkan
sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan
kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan
terukur.
“Penandatanganan Nota
Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan
kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan
tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,”
ujar Jaksa Agung.
Di samping itu, Jaksa Agung
mengatakan Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu
cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan
secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan
tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan
keadilan suatu perkara.
Dalam kesempatan ini, Jaksa
Agung memberikan arahan sebagai berikut:
1.
Tingkatkan
sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan
laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan
pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
2.
Perhatikan
batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan
investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan
instrumen pidana sebagai ultimum remidium.
Dalam menjamin kepastian hukum dalam
penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah,
perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang
ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan
investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit
terdapat kerugian keuangan negara.
Batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena
hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para
Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan
kewenangannya masing-masing.
3.
Lakukan
monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir
potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
4.
Jika
kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan
administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap
diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri
sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan
acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola
pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan.
Jaksa Agung atas nama
pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik kegiatan pada hari ini yang
menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua
untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu
Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
para Forkopimda, serta para Inspektur di kementerian/lembaga, inspektorat
daerahh provinsi, kabupaten/kota. (K.3.3.1).