PENYERAHAN 2 TSK DAN BB (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KE JPU KEJARI BATU TERKAIT PERKARA PEMBUNUHAN DI VILLA SONGGORITI DAN PERKARA PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENYERAHAN 2 TSK DAN BB (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KE JPU KEJARI BATU TERKAIT PERKARA PEMBUNUHAN DI VILLA SONGGORITI DAN PERKARA PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN

-

Baca Juga

PENYERAHAN 2 TSK DAN BB (TAHAP 2) DARI PENYIDIK POLRES BATU KE JPU KEJARI BATU TERKAIT PERKARA PEMBUNUHAN DI VILLA SONGGORITI DAN PERKARA PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN

 


BATU,pojokkirimapro.com.Bertempat diruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu,Selasa (31/01/23).

Identitas Tersangka Perkara Pembunuhan yakni Nama lengkap : Amin, Tempat lahir : Malang Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 10 Maret 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Kel. Saptorenggo Kec. Pakis Kab. Malang, A g a m a : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan : Sekolah Dasar / Sederajat dan Kronologis Perkara yakni Pada hari Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB di dalam kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo Jl. Arumdalu RT. 02 RW. 02 Kel. Songgokerto Kota Batu telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka Amin dengan cara menyayat leher sebelah kanan Korban Felistiara Enggarkasuarina di dalam kamar dan Setelah tersangka Amin memastikan korban Felsiara Enggar Kasuarina tadi sudah meninggal, mayat korban oleh tersangka Amin diseret ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka Amin pergi meninggalkan kamar dari lantai dua turun ke lantai satu dan Ketika Tersangka Amin akan meninggalkan Vila menggunakan sepeda Motor, Penjaga Villa berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga tersangka Amin diamankan oleh warga dan dibawa ke Polres Batu.  Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H

 

Identitas Tersangka Perkara Penyalahgunaan Obat – obatan yakni  Nama lengkap : Mufit Efendi Als Pendik, Tempat lahir : Batu,  Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 04 Agustus 2000, Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu (sesuai KTP) A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa, Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama dan Kronologis Perkara yakni Pada Hari Sabtu, 08 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Sebuah Rumah di Desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka Mufit Efendi Als Pendik dan didapati 166 Pil Double L sehingga perbuatan Tersangka melanggar Pasal 197 UU.RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU.RI no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU.RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, S.H.

 


Dikatakan Edhy Sutomo selaku humas Kejaksaan Negeri Kota Batu,bahwa terhadap Kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode