Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 20 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 20 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 28 Februari 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka MARTEN
TUMANGKENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka I JOPI
TONNI TAMBAHANI dan Tersangka II ANEKE
MANUEKE dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 167
Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa
Izin.
3. Tersangka I LADIKA
YAMIN alias DIKA, Tersangka II RIZKY
DARMAWAN alias IKI dan Tersangka III PURWANTO
SOLEMAN alias ANTO dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka EDY
SANTOSO Als EDY bin SYAHMAN dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang
disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka YULNALDI
bin Alm RAZALI dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka I ROJIAN
SYAHPUTRA S bin MUSA S dan Tersangka II KAMILIN bin IMON dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang
Penganiayaan.
7. Tersangka ALDO
SAPUTRA Als TOLE bin FERI SANOVIL dari Kejaksaan Negeri Padang yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka NOFRIZAL
Pgl RIZAL dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang disangka melanggar
Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka SYARIFUDDIN
alias PODDING bin H. PANGKA dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka ANGGA
TIAS alias ANGGA bin MUTAMIN dari Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka
melanggar Pasal 362 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka FIRMAN
KAMAL bin KAMALUDDIN dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka SUHANDI
GUNAWAN alias HANDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
13. Tersangka ADI
RAMDANI bin SUPARNO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka DAHLAN
NAMUDAT dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat
(1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
15. Tersangka HERMANUDIN alias HERMAN dari
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan.
16. Tersangka AHMAD PINUDI alias ROHIMAT alias KAPING dari
Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
17. Tersangka AHMAD
DANDEPIYA bin ROHIMAT dan Tersangka II BUDI SURYANINGTIYAS binti
SUWARNO dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka melanggar Pasal 367
KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga.
18. Tersangka DODU
ISKANDAR bin TABRAN dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang disangka
melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
19. Tersangka FIRDA
SUSANTI binti SAIMAN DARTA dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangka
melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1)
KUHP tentang Perusakan.
20. Tersangka JERI
PUTRA SANJAYA bin ARIE MARTINDO dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang
disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).

