JAM-Intelijen: Sertifikasi ISO 17025 Jadi Langkah Penting untuk Melebarkan Sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke Kancah Internasional
-Baca Juga
JAM-Intelijen: Sertifikasi ISO 17025 Jadi Langkah Penting untuk Melebarkan Sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke Kancah Internasional
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 20 Februari
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen mengapresiasi jajaran Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen yang telah bekerja keras membangun sistem teknologi informasi di Kejaksaan sehingga mendapat kepercayaan untuk menerima sertifikat dan akreditasi ISO 17025. JAM-Intelijen juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komite Akreditasi Nasional beserta jajaran yang telah memberi kepercayaan untuk mengembangkan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan.
Selanjutnya, JAM-Intelijen mengatakan Digital Forensik adalah masa depan pembuktian hukum tak terkecuali Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memandang perlunya Sertifikasi ISO 17025 terhadap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan. ISO 17025 merupakan sebuah standar internasional laboratorium yang melakukan pengujian, sampling, dan kalibrasi.
“Perlu diingat, publik menginginkan hasil analisis terpercaya dan
benar dikerjakan personil kompeten dalam bidangnya. Mengurus sertifikasi
menjadi prioritas bagi manajemen laboratorium pada khususnya dan Kejaksaan RI
pada umumnya. Tujuan
Sertifikasi ISO 17025 tak lain untuk menjamin suatu laboratorium sudah
menerapkan sebuah sistem manajemen yang menjadi kendaraan mencapai tujuan
tertentu dan penyelenggara sertifikasi adalah lembaga sertifikasi atau certification
body yang boleh mengadakan proses ini. Lembaga sertifikasi akan mengacu
pada ISO 17021 tentang Conformity Assessment yang memuat persyaratan
bagi lembaga untuk penyelenggaraan audit dan sertifikasi sistem manajemen,”
ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menyampaikan akreditasi berupa suatu pengakuan resmi
atau formal dari badan akreditasi (accreditation body) yang menegaskan
bahwa suatu lembaga kesesuaian (certification body) benar memiliki
kompetensi dalam bidang penilaian kesesuaian yang dimaksud. Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2014 mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian telah
menjelaskan hal ini dengan rinci. Akreditasi jadi ranah institusi tertentu yang
berwenang untuk menyatakan suatu lembaga/institusi/laboratorium benar mempunyai
kompetensi dan berhak menyelenggarakan penilaian kesesuaian.
“Sertifikasi berbicara tentang rangkaian kegiatan asesmen yang
bertujuan menilai kesesuaian terkait penjaminan tertulis sehingga
barang/jasa/proses/sistem/personel yang dimiliki benar sudah mematuhi atau
sesuai dengan standar maupun regulasi yang berlaku sebagai standar
Internasional sistem manajemen mutu organisasi sehingga ISO berperan penting
untuk mengukur sejauh mana kredibilitas organisasi,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen mengatakan hal serupa juga berlaku bagi laboratorium, dimana Sertifikasi ISO 17025 merupakan langkah penting untuk melebarkan sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke kancah internasional. Dengan memiliki sertifikasi tersebut, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan akan memperoleh berbagai keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis. Dengan telah keluarnya sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 bagi Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan secara langsung menunjukan bahwa laboratorium benar mampu memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah mengikuti standar internasional yang berlaku serta dapat menjadi supporting utama dalam penanganan perkara.
“Kepemilikan Sertifikasi tersebut merepresentasikan komitmen
Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dalam upaya menjaga kualitas hasil tes
atau kalibrasi terhadap produk dan layanan yang ditawarkan. Dengan mencantumkan
Sertifikasi ISO yang dipunya, reputasi laboratorium semakin meningkat bahkan
Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI bisa menjadikan sertifikasi ini
sebagai materi promosi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, kesiapan
infrastruktur Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI jadi prasyarat utama
dalam rangka akreditasi dan Sertifikasi ISO 17025,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen mengatakan di tengah berkembangnya tindak pidana
siber dan kebutuhan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), tentunya
peran laboratorium Digital Forensik menjadi sangat penting untuk bisa
mensupport penegakan hukum. Oleh karena itu, setelah menerima sertifikasi dan
akreditasi ISO 17025, JAM-Intelijen meminta segera siapkan regulasi yang
memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan kementerian/lembaga
terkait sehingga laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dapat secara optimal
mensupport proses penegakan hukum.
Selanjutnya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional menyampaikan pemberian sertifikat dan akreditasi laboratorium digital forensik kepada Kejaksaan RI karena telah memenuhi persyaratan standar nasional maupun internasional. Maka dengan telah diakreditasikannya laboratorium digital forensik Kejaksaan RI, Kepala BSN berharap laboratorium dapat terus memelihara kompetensinya, konsisten dalam melakukan kegiatan serta impartialitas dalam memberikan pelayanan, terutama dalam pembuktian dari Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk tujuan penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda
Intelijen, para Direktur di lingkungan JAM INTELIJEN, serta Staf Ahli
Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi. (K.3.3.1).





