Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk. dalam Pasal 21
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk. dalam Pasal 21
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 27 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.
FRAN selaku Accounting
Project/Keuangan dan SDM periode 2016-Agustus 2022.
2.
APL selaku Kepala Proyek
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III.
Adapun kedua
orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung
atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang
dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau
merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari
beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT
Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1).

