Menteri Komunikasi dan Informatika RI Akan Hadir Menjadi Saksi pada 14 Februari 2023
-Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Akan Hadir Menjadi Saksi pada 14 Februari 2023
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Terkait dengan pemanggilan JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai SAKSI berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan bahwa JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI tersebut.
Berdasarkan Surat Sekretariat
Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor:
180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang
ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus, JGP tidak dapat hadir dengan alasan yaitu:
1. Mendampingi
Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan;
2. Mewakili
Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan
penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai SAKSI pada Selasa 14 Februari 2023. Pemanggilan JGP sebagai SAKSI terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1).