Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID
-Baca Juga
Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 28 Februari 2023 pukul 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:
·
Para
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai
dakwaan Kesatu Primair.
·
Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara
selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair
6 bulan kurungan dan membayar
uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
·
Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18
tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan
membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
·
Memerintahkan
agar para Terdakwa ditahan.
·
Menetapkan
barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan
sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara
cq. TNI AD.
·
Membebankan
kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar
Rp25.000,-
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (K.3.3.1).


