1 Orang Ahli Diperiksa dalam Sidang Impor Besi atau Baja
-Baca Juga
1 Orang Ahli Diperiksa dalam Sidang Impor Besi atau Baja
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 02 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang atas nama Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI, Terdakwa TAUFIQ, dan Terdakwa TAHAN BANUREA dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Saksi yang
diperiksa yaitu RIMAWAN
PRADIPTYO, Ph.D selaku Ahli
Perekonomian Negara, yang pada pokoknya menerangkan:
·
Kerugian
perekonomian negara adalah kondisi dimana terjadi penurunan nilai aktivitas
ekonomi akibat kesalahan alokasi sumber daya, baik yang dilakukan sengaja
maupun tidak sengaja, dari nilai yang seharusnya dapat dihasilkan oleh perekonomian.
Mengingat elemen negara adalah sektor publik, sektor usaha dan sektor rumah
tangga, perlu dipahami perbedaan dari ketiga definisi berikut yaitu: a) biaya
finansial; b) biaya fiskal; c) biaya sosial. Biaya finansial adalah biaya yang
menjadi beban rumah tangga atau sektor usaha, sementara biaya fiskal adalah
biaya yang menjadi beban sektor publik atau dengan kata lain keuangan negara.
Biaya sosial adalah gabungan dari biaya finansial (baik sektor rumah tangga dan
sektor usaha) dan biaya fiskal, dengan kata lain adalah biaya yang ditanggung
oleh perekonomian.
·
Bahwa prinsip perhitungan yang dilakukan untuk mengukur besarnya biaya
sosial korupsi dan keuntungan illegal dari kasus a quo adalah dengan
menggunakan pendekatan minimum irreducible approach. Pendekatan
ini adalah upaya untuk menghitung biaya sosial korupsi dan keuntungan
illegal secara konservatif, artinya nilai biaya sosial dan keuntungan
ilegal minimal adalah sesuai hasil perhitungan kami, tidak mungkin lagi lebih
rendah daripada itu, namun sangat dimungkinkan lebih tinggi daripada
perhitungan kami. Perhitungan secara konservatif perlu dilakukan untuk
memastikan bahwa dampak terendah yang terjadi akibat korupsi a quo. Hal
serupa juga berlaku untuk keuntungan ilegal sehingga diperoleh hasil
perhitungan minimal dari keuntungan para pelaku korupsi, dan sangat mungkin
keuntungan riil yang diperoleh lebih tinggi daripada hasil perhitungan tersebut.
·
Untuk menghitung dampak korupsi baja impor ilegal (impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021) terhadap perekonomian (sektor rumah tangga dan dunia usaha), dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain dynamic stochastic general equilibrium (DSGE), computable general equilibrium (CGE), atau analisis input-output (IO). Dalam kajian ini, dipilih analisis input-output untuk mengukur dampak korupsi impor baja ilegal. Analisis input-output memberikan sistem transmisi yang jelas dan mudah diikuti tanpa menggunakan berbagai asumsi yang sering membingungkan bagi para pihak yang tidak mendalami ilmu ekonomi. Meski analisis input-output sederhana, namun mekanisme transmisi mudah diikuti
§ Total
kerugian keuangan pemerintah/negara akibat korupsi impor baja ilegal (impor besi atau baja, baja panduan dan produk
turunannya tahun 2016 s/d. 2021) adalah Rp1.060.658.585.069,-
dengan rincian kontribusi kerugian keuangan pemerintah oleh
perusahaan yakni:
§ PT. Duta Sari
Sejahtera: Rp60.448.358.198
§ PT. Inti Sumber
Baja Sakti: Rp144.425.826.507
§ PT. Jaya Arya
Kemuning: Rp107.713.077.421
§ PT. Prasasti
Metal Utama: Rp176.519.412.195
§ PT. Bangun Era
Sejahtera: Rp319.117.117.281
§ PT. Perwira
Adhitama Sejati: Rp252.434.793.467
§
Nilai total kerugian rumah tangga dan dunia
usaha akibat korupsi baja impor ilegal terdiri dari: a) biaya ekonomi akibat
impor baja illegal, dan b) biaya ekonomi akibat penutupan perusahaan baja
nasional. Nilai biaya ekonomi akibat impor baja ilegal adalah
Rp18.893.616.342.953, sementara nilai kerugian ekonomi akibat penutupan
perusahaan baja nasional adalah Rp1.111.465.023.386. Total kerugian sektor rumah tangga dan perusahaan terkait dengan
korupsi impor baja ilegal (impor besi atau
baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021) adalah sebesar Rp20.005.081.366.339, Distribusi kerugian perekonomian akibat
perusahaan tutup dan impor ilegal per perusahaan pelaku impor yakni:
§
PT. Duta Sari Sejahtera: Rp1.449.490.730.172
§
PT. Inti Sumber Bajasakti: Rp4.849.236.321.620
§
PT. Jaya Arya Kemuning: Rp2.020.382.002.369
§
PT. Prasasti Metal Utama: Rp2.830.977.671.819
§
PT. Bangun Era Sejahtera: Rp4.556.534.773.021
§
PT. Perwira Adhitama Sejati: Rp4.298.459.867.338
·
Total
keuntungan ilegal dari keenam perusahaan adalah Rp 1.576.177.060.202
dengan rincian:
§
PT. Duta Sari Sejahtera: Rp53.724.860.264
§
PT. Inti Sumber Bajasakti: Rp310.984.736.934
§
PT. Jaya Arya Kemuning: Rp.77.034.676.095
§
PT. Prasasti Metal Utama: Rp200.959.950.397
§
PT. Bangun Era Sejahtera: Rp638.411.579.003
§
PT. Perwira Adhitama Sejati: Rp295.061.257.509
·
Bahwa perincian kerugian yang disebabkan oleh
impor baja ilegal (impor besi atau
baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021) adalah
sebagai berikut:
§
Total
kerugian keuangan pemerintah (A): Rp1.060.658.585.069
§
Total
kerugian rumah tangga dan sektor usaha (B): Rp20.005.081.366.339
o
Kerugian akibat impor ilegal: Rp18.893.616.342.953
o
Kerugian akibat kebangkrutan
perusahaan: Rp1.111.465.023.386
§ Total keuntungan illegal (C): Rp1.539.641.459.786
§
Total
kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal (A+B+C): Rp 22.605.381.411.194
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini yaitu Didik Kurniawan, Ichwanuddin, Patar Pakpahan, Ery Adi Wibowo, dan Yoga. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 06 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi ad charge dari Terdakwa. (K.3.3.1).



