Jaksa Agung dan Menteri BUMN Melakukan Koordinasi Terkait dengan Bersih-Bersih BUMN
-Baca Juga
Jaksa Agung dan Menteri BUMN Melakukan Koordinasi Terkait dengan Bersih-Bersih BUMN
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 06 Maret 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa telah menerima kunjungan silaturahmi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Jaksa Agung menuturkan bahwa pertemuan silaturahmi merupakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali.
“Adapun hal yang menjadi
pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan
kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami
sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, dalam pertemuan
silaturahmi ini, Jaksa Agung mengatakan hal yang juga dibahas mengenai
penyelesaian aset-aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik
dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita.
Selanjutnya, Menteri BUMN
menyampaikan pertemuan silaturahmi ini harus berkelanjutan dan sinergitas program
untuk mensinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjuti. Menteri BUMN
mengatakan hal ini dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan
terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan
publik sebagaimana menjadi prioritas Jaksa Agung.
“Hal khususnya PT Asuransi Jiwasraya
atau Waskita karena ini tentu banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai
publik dikorbankan atau dicederai karena perlindungan terhadap publik menjadi
prioritas Bapak Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung
posisi Jaksa Agung,” ujar Menteri BUMN.
Terkait dengan penyerahan
aset, Menteri BUMN menyampaikan aset-aset yang sudah diserahkan, salah satunya
tentu menyelesaikan surat-surat atau misalnya hasil sitaan Kejaksaan Agung seperti
surat berharga senilai Rp3,1 Triliun, dan masih dalam proses di tahun ini senilai
Rp1,4 Triliun. Hal ini memang disinkronisasikan dan didorong supaya
penyelesaian dari perkara PT Asuransi Jiwasraya jangan tertunda karena
penyelesaian aset secara administrasi saja.
Menteri BUMN juga
menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan yang bisa mengawal
penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT
Asuransi Jiwasraya. (K.3.3.1).

