Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 27 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka ZULKARNAIN
SOPIAN bin
SOPIAN dari Kejaksaan
Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka ZAINATA
bin
M. YAKOP dari Cabang
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka ALI als AMAN SRE bin ABDUL WAHAB dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka SUWARNI
DG
TARRING binti
HAMSI DG
NAI dari Kejaksaan
Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
5.
Tersangka YUSUF R. NGAU alias TAMBUN R. NGAU alias TAMBUN dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
6.
Tersangka FRANSISKUS TANIAS RANSI alias RASTA dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka YOHANES MISSA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8.
Tersangka HAMSAH alias ANCA bin (alm) SAHANG dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar
Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
9.
Tersangka HERMANSYAH bin HAMZAH dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka JOKO SUWONO alias JOKO bin TOHA dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Sementara
berkas perkara atas nama Tersangka RAFLY bin M. YAKUB dari Kejaksaan Negeri Makassar yang
disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang
telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).

