Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk. dalam Pasal 21
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk. dalam Pasal 21
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 07 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi yang diperiksa yaitu S selaku pensiunan karyawan PT Waskita
Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau
merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan
dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT
Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka MRR.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau
merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan
dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT
Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1).

