Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 06 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
1. RR selaku Budgeting
Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. DS selaku Asset Keuangan
Tahun 2018 PT Sigma Cipta
Caraka.
3. WATP selaku Head of
Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
4. MA selaku Staf Sales
& Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.
5. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
6. DES selaku Project
Manager PT Graha Telkom Sigma.
7. AW selaku AVP Legal
Settlement PT Telkom Indonesia.
Adapun ketujuh orang
saksi diperiksa terkait penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan
penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d
2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek
pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang
dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (K.3.3.1).

