Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 16 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1.
F selaku Procurement PT
Aplikanusa Lintasarta.
2.
HH selaku Staf Divisi
Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI.
3.
AA selaku Steering
Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
4.
MFM selaku Kepala
Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
5.
MU selaku Project
Director PT IBS.
6.
AD selaku Direktur
Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
7.
IABB selaku Person in
Charge (PIC) Ariba BAKTI.
8.
M selaku Karyawan
Huawei.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa
terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS,
Tersangka YS, Tersangka
MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara
dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1).

