Kejaksaan Agung Terima Penghargaan sebagai Lembaga yang Konsisten Memberikan Kontribusi dalam Pelaksanaan RAN PE
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Terima Penghargaan sebagai Lembaga yang Konsisten Memberikan Kontribusi dalam Pelaksanaan RAN PE
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 10 Maret 2023 bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta sebagai perwakilan Kejaksaan Agung menerima penghargaan dalam Kategori Berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE.
Adapun penghargaan ini diberikan kepada lembaga pemerintah
tingkat pusat dan daerah serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki
komitmen dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada
Terorisme (RAN PE) selama dua tahun terakhir.
Dalam acara Penganugerahan Penghargaan Pelopor Pencegahan
dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di
Indonesia (RAN PE Awards) Tahun 2023 ini, Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) sangat mengapresiasi dukungan konkret dan kontribusi yang
telah diberikan terhadap pelaksanaan RAN PE.
Keberhasilan pelaksanaan RAN PE dapat terjejaki dengan munculnya
berbagai inisiatif yang dilakukan oleh kementeria/lembaga dan pemerintah daerah
dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang
mengarah pada terorisme. Demikian halnya berbagai inisiatif yang dilakukan
kelompok masyarakat sipil pada tingkat akar-rumput, yang menunjukkan kontribusi
nyata dalam upaya peningkatan ketahanan masyarakat dalam mencegah penyebaran
ekstremisme kekerasan di Indonesia.
Pelaksanaan RAN PE telah berjalan selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden RI pada Januari 2021. Penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE ini merupakan langkah maju, sekaligus bentuk komitmen pemerintah Indonesia baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global untuk meminimalisir potensi berkembangnya terorisme yang muncul mulai dari pemikiran, sikap, dan tindak ekstrem yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. (K.3.3.1).


