PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) ”PENADAH/PERTOLONGAN JAHAT” ATAS BARANG HASIL ”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
-Baca Juga
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) ”PENADAH/PERTOLONGAN JAHAT” ATAS BARANG HASIL ”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
Identitas
Tersangka yakni inisial MK Tempat lahir : Pasuruan, Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 15 Juli 2001, Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Kecamatan Kec. Rembang
Pasuruan, A g a m a : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan : SLTA dengan Kronologis Perkara yakni
pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di daerah
Lawang Kab. Malang telah terjadi tindak pidana Penadahan berupa Motor Honda CRF
warna Hitam Tahun 2019 dan Honda CB 150 VERZA Hitam Tahun 2019 tanpa STNK dan
BPKB yang dilakukan oleh Tersangka MK.
Perbuatan Tersangka tersebut
dilakukan berawal dengan Korban Rizki Ovanda Dwi Satria dan Korban Agustian
Anggoro memarkir sepeda motor tersebut di lokasi parkir Pos Perijinan Pendakian
Gunung Arjuno area RPH 04 Batu Tahura, kemudian sekira pukul 01.00 WIB, korban Korban
Rizki Ovanda Dwi Satria dan Korban Agustian Anggoro tidur. Selanjutnya Mahendra
Wahono bersama dengan 3 (tiga) teman lainnya (DPO) berangkat dari rumahnya
menuju Kota Batu dengan maksud untuk mencari sasaran, kemudian Mahendra
Wahonotiba di daerah Cangar Kota Batu dan mengetahui beberapa sepeda motor
terparkir di lokasi tersebut. Kemudian 2 (dua) unit sepeda motor hasil
pencurian tersebut diletakkan dirumah Mahendra Wahono.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tersangka MK melihat postingan jual beli sepeda motor di Sosial Media Facebook dengan nama Akun Grup “JUAL BELI MOTOR STNK” terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna Hitam Tahun 2019, dijelaskan jika sepeda motor tersebut kosongan atau tanpa STNK dan BPKB. Kemudian Tersangka MK berminat terhadap sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi penjual yang bernama Mahendra Wahonohingga terjadilah kesepakatan dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), selanjutnya Tersangka MK mengambil sepeda motor tersebut ke rumah Mahendra Wahono di Kec. Lawang Kab. Malang. Sesampai dirumah Mahendra Wahono Tersangka MK juga ditawari 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CB150 Verzawarna Hitam Tahun 2019 dengan harga Rp. 2.800.000;- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Hingga terjadilah kesepakatan terhadap 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan harga keseluruhan Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Tersangka MK membeli 2 (dua) unit
sepeda motor tersebut dengan maksud Tersangka MK memang ingin mencari sepeda
motor untuk Tersangka MK jual kembali dengan harapan agar mendapatkan
keuntungan. Perbuatan Tersangka MK melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH
Bahwa terhadap Tersangka MK oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 hingga 21 Maret 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.(*).



