SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020.
-Baca Juga
SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020.
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.
Agenda Sidang yakni menghadirkan 4 saksi, yaitu Abdul Salam pemilik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo, Bambang selaku Legal, Ahmad Fauzi selaku General Manager PT yang sama, dan Ni Made Ayu Darmi selaku marketing PT. tersebut,.
Para saksi menerangkan yang intinya pada tahun 2020
pernah meminta tolong kepada Jumaali untuk membantu menurunkan NJOP yang pada
tahun 2020 naik 400%, dimana tadinya NJOP 400 ribu naik menjadi 1,8 juta, bahwa
permohonan penurunan NJOP tersebut dilakukan melalui Juma’ali karna Jumaali
mengatakan kepada saksi Bambang dapat menurunkan NJOP, dimana pada akhirnya NJOP
turun dengan menggunakan kode akun milik Terdakwa Ali Fathur Rohman, akibat
dari perbuatan Jumaali dan Ali Fathur Rohman terhadap penurunan NJOP milik PT.
Bumi Megah Mandiri Propertindo itu terdapat selisih pembayaran BPHTB sebesar
kurang lebih 347.350.000. Dan terdakwa membenarkan keterangan para saksi
dimaksud.
Perlu diketahui, kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah
Kota Batu Tahun 2020 dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali
Fathur Rohman, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa Juma’ali yaitu :
a.
Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak
tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019
tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara
Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan
klasifikasi objek pajak”
b.
Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar
PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek
PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis
yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi
subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”
c.
Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai
prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13
yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b.
Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan
Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit
Keputusan Keberatan”
d.
Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah
bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk
kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Juma’ali juga
mendapatkan keuntungan.
Perbuatan dari kedua Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan
Terdakwa Juma’ali tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah
Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu
limaratus sepuluh rupiah).
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.(*).





