SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020. ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020.

-

Baca Juga

SIDANG  PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BERUPA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020.

 

               


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Juma’ali.

 

              


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

 

              


Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.

 

              


Agenda Sidang yakni menghadirkan 4 saksi, yaitu Abdul Salam pemilik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo, Bambang selaku Legal, Ahmad Fauzi selaku General Manager PT yang sama, dan Ni Made Ayu Darmi selaku marketing PT. tersebut,.

 

               Para saksi menerangkan yang intinya pada tahun 2020 pernah meminta tolong kepada Jumaali untuk membantu menurunkan NJOP yang pada tahun 2020 naik 400%, dimana tadinya NJOP 400 ribu naik menjadi 1,8 juta, bahwa permohonan penurunan NJOP tersebut dilakukan melalui Juma’ali karna Jumaali mengatakan kepada saksi Bambang dapat menurunkan NJOP, dimana pada akhirnya NJOP turun dengan menggunakan kode akun milik Terdakwa Ali Fathur Rohman, akibat dari perbuatan Jumaali dan Ali Fathur Rohman terhadap penurunan NJOP milik PT. Bumi Megah Mandiri Propertindo itu terdapat selisih pembayaran BPHTB sebesar kurang lebih 347.350.000. Dan terdakwa membenarkan keterangan para saksi dimaksud.

 

               Perlu diketahui, kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa Juma’ali yaitu :

a.     Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”

b.    Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan  a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”

c.     Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”

d.    Terdakwa Juma’ali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Juma’ali juga mendapatkan keuntungan.

 

               Perbuatan dari kedua Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan Terdakwa Juma’ali tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah).

 

              


Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode