JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 14 April 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 dari 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka SELVI
ARPA alias
EPI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang
disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
2.
Tersangka ABAS
ODJA alias
HAYA dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka ALAN
SAPUTRA HUNTU alias
ALAN dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka AHMAD FAUZI alias FAUZI bin JARKASI dari
Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka DODY SAPUTRA bin SAEFUDIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka USMAN UKAS alias USMAN bin (alm) UKAS dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7.
Tersangka DURUSI alias DUSI bin JUDDING dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
8.
Tersangka I DWI SAPUTRA SILISTIA bin (alm) JAMSURI dan Tersangka II SAPTA
HARIANTO bin
(alm)
SABRI HS dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
9.
Tersangka SUKARNAIN alias SUL bin NYENGKA dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10.
Tersangka KETUT
SERI MAHAYANI dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar
Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
11.
Tersangka ANDI
MUHAMMAD RIZAL alias
RIZAL bin
ANDI JALANGKAR dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
12.
Tersangka MUSRAN
alias
EKONG dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13.
Tersangka WAHYU
SANTOSO bin
alm
MISRI ALNURAENI dari Kejaksaan Negeri Kendal yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka
KELVIN
CAHYADI als
AKIW als
AMIN bin
MUHAMMAD YONGKI (ONGKIE) dari
Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
15.
Tersangka NOPRY
STEVEN alias
EMON anak
dari HADI KURNIAWAN dari Kejaksaan Negeri Belitung yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 212 KUHP tentang
Kekerasan terhadap Pejabat.
16.
Tersangka ALKAFI
als
KUREK bin
SAHAB dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17.
Tersangka I ROHANA
SAMAN binti
M. SAMAN dan Tersangka II RONNI ANDIKA bin HENDRA dari
Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka ANDRIAN
ARISTIAWAN, S.H. alias RIAN bin KASRUL SANI (alm) dari
Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Pengancaman.
19.
Tersangka RATNA
SARI S.H.I als
RATNA binti
ZULKIFLI dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar
Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
20.
Tersangka NICO
ARYANCE ADY SAPUTRA anak
dari I KETUT GINATRA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21.
Tersangka GUNTUR SANGGA BUANA als ALAM bin HERU dari
Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5
KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
22.
Tersangka HERMAWAN alias IWAN bin JANI dari
Kejaksaan Negeri Subang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP
jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
23.
Tersangka JUWAHIR
bin
(alm)
KADNAWI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
24.
Tersangka ABDUL
KADIR bin
MASTARI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
25.
Tersangka WAHYUDIN bin ANTO dari Kejaksaan
Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Sementara
berkas perkara atas nama Tersangka YUSUP
ARDIANSYAH bin ZAENUL ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Depok yang
disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan,
tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh
Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

