SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
-Baca Juga
SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu Tanggal 12 April 2023 pukul 16.00 WIB s/d 16.30 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana
Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak
Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana
Khusus Kejari Batu
Kemudian
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara
keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster
Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota
dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni
Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto,
SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah,
SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr.
Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum
Teguh Widianto, SH
Perlu diketahui, keempat Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi
melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat
(1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum
memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan
Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta
lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma
tujuh puluh tiga sen).
Sidang dibuka pukul 16.00 WIB dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang amar Putusannya yakni sebagai berikut :
A.
Terdakwa Ir.
Wahyu Prasetyawan Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar Putusan:
1. Menyatakan Terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara
selama 8 (delapan) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
3.
Menjatuhkan pidana
denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair
selama 3 (tiga) bulan kurungan;
4.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 5.735.589.332,73 (lima milyar tujuh
ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus
tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), dengan titipan uang pengganti sejumlah
Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) diperhitungkan
sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga sisa uang pengganti
yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 4.785.589.332,73
(empat milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh
Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), dalam
hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun;
5.
Menyatakan barang bukti berupa berkas – berkas
dan kwitansi - kwitansi dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu dan Uang sejumlah Rp. 950.000.000,-
(sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti transfer nomor: 00191541
290922134431 5322 tanggal 29 September 2022 yang ditransfer oleh DEVINDHA
YULIASIR dari BCA Cabang Dinoyo Malang ke Bank Mandiri RPL 031 PDT UNTUK
TITIPAN PERKARA No.Rek. 1420017276394 Dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang batu
sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
6.
Menetapkan agar
terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima
ribu rupiah).
B.
Terdakwa Fajar, SH Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar Putusan:
1. Menyatakan Terdakwa Fajar, SH bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara
selama 4 (empat) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
3.
Menjatuhkan pidana
denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair
selama 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
C. Terdakwa *Joni Suprapto, S.Kom*
Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar Putusan :
1. Menyatakan
Terdakwa Jonni Suprapto, S. Kom
bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI
Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara
selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangi
seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.-
(dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), dalam hal
terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
5.
Menetapkan agar
terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima
ribu rupiah).
D. Terdakwa *Fredy
Nugroho Sasongko, SE* Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar Putusan :
1. Menyatakan Terdakwa Fredy
Nugroho Sasongko, SE bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara
selama 5 (Lima) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
3.
Menjatuhkan pidana
denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair
selama 3 (tiga) bulan kurungan;
4.
Menetapkan agar
terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima
ribu rupiah).
Bahwa Pukul 16.30 WIB Sidang selesai, dan terhadap putusan tersebut, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir - pikir.(*).



