KOMENTAR ATAS PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW ATAS PASAL 30 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
-Baca Juga
KOMENTAR ATAS PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW ATAS PASAL 30 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PASAL 44 AYAT (4) DAN AYAT (5) KHUSUS FRASA ATAU KEJAKSAAN, PASAL 50 AYAT (1), AYAT (2), DAN AYAT (30) KHUSUS FRASA ATAU KEJAKSAAN, DAN PASAL 50 AYAT (4) KHUSUS FRASA ATAU KEJAKSAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh
Muhammad
Fauzan
Dekan
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Implikasi jika permohonan pengujian secara materiil atas Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu dikabulkan, maka kewenangan Kejaksaan di bidang pidana untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang akan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, artinya kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi bukan lagi menjadi kewenangan Kejaksaan.
Banyak kalangan yang mencurigai bahwa permohonan
pengujian UU No. 16 Tahun 2004 untuk menghilangkan kewenangan kejaksaan di
bidang peyidikan tindak pidana tertentu, dan menghilangkan Frasa Kejaksaan
dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan upaya perlawanan yang dilakukan
oleh pihak yang terlibat atau sedang
berurusan dengan aparat kejaksaan dalam mengungkap berbagai tindak pidana
korupsi di Indonesia. Penilaian /kesimpulan tersebut cukup beralasan karena
beberapa alasan antara lain Pertama, bahwa ketentuan untuk menghilangkan kewenangan kejaksaan dalam
melakukan penyidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun
2004 dan upaya menghilangkan frasa “kejaksaan” dalam beberapa pasal dalam UU
No. 31 Tahun 1999 serta UU No. 30 Tahun 2002 sudah berkali-kali dilakukan dan
semuanya sudah ditolak/tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
beberapa putusan Mahkamah Konstitusi antara lain sebagaimana terdapat
dalam Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007
tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor:
16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014
tanggal 16 Maret 2015. Kedua, beberapa tahun terakhir ini
Kejaksaan telah berhasil menangani beberapa kasus korupsi besar yang merugikan
keuangan negara dengan jumlah triliunan rupiah yang dilakukan oleh beberapa
korporasi besar .
Laporan Transparency Internasional terbaru
menunjukkan, indeks
persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari
skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan
IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK
Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Pada tahun sebelumnya, IPK
Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global. Korupsi di Indonesia sebagai
extra ordinary crime atau
kejahatan luar biasa itu sudah merambah di segala lini, baik darat. laut dan
udara atau dengan kata lain Indonesia itu sudah layaknya seperti hutan
belantaranya korupsi, oleh karena itu diperlukan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary
way) untuk menghentikannya dari bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada
Kejaksaan, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh para
pembentuk UU sebenarnya merupakan ikhtiar normatif yang dilakukan oleh Bangsa
Indonesia untuk menjadikan Negara Indonesia yang bebas dari korupsi.
Sebagai negara yang tingkat kejahatan
korupsinya sangat tinggi, sehingga dikatakan sebagai “hutan belantaranya
korupsi” pemberantasannya tidak akan dapat dilakukan dengan cara-cara
konvensional, misalnya kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada satu
lembaga Kepolisian saja, oleh karena itu pemberian kewenangan penyidikan kepada
3 (tiga) lembaga penegak hukum memiliki dasar argumentasi yang rasional dan
sangat empirical , yakni Kepolisian, sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002. Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saya percaya kali ini Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka juga akan memutus permohonan tersebut dengan putusan yang sama dengan putusan-putusan sebelumnya, yakni menolak semua gugatan terkait konstitusionalitasnya ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 dan beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 serta UU No. 30 Tahun 2002.(*).


