Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA
-Baca Juga
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 09 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) dalam perkara peredaran narkoba.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) pada pokoknya, yaitu:
1.
Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”
sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai
dakwaan pertama Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
3.
Menyatakan
Terdakwa tetap ditahan.
4.
Menetapkan
barang bukti sebagai berikut:
· 1 (satu) buah tas belanja warna
merah didalamnya terdapat:
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan
berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat
netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto
9,3419 gram).
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan
berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat
netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto
10,1245 gram).
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan
berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat
netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto
9,3720 gram).
· 1 (satu) buah kardus warna cokelat
yang berisikan:
o 1 (satu) plastik putih berisikan
narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan
berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022
dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan
berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat
netto 9,9740 gram).
o 1 (satu) plastik putih berisikan
narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan
berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022
dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian d ipersidangan dengan
berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat
netto 10,0126 gram).
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan
berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022
dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan
berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat
netto 5,2625 gram).
·
1
(satu) buah handphone merk Huawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan IMEI
8623930449810894 dan 862393049856475 (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN).
·
1
(satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (DIKEMBALIKAN
KEPADA TERDAKWA MELALUI SAKSI ARIF HADI PRABOWO).
·
1
(satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56
berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Komandan Distrik
Militer (Dandim), dan Walikota yang dimuat oleh akun YouTube tvOneNews dan
diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu
Telusur tvOne.
·
1
(satu) dokumen berisikan 1 (satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan
status barang sitaan, dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti (TETAP
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA);
·
1
(satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan
potongan video liputan tvOne selama 16 detik tentang press release tanggal 14
Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (DIKEMBALIKAN
KEPADA TERDAKWA);
5.
Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara
sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari. (K.3.3.1).




