PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG

-

Baca Juga

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG



KOTAMALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa pada Selasa 16 Mei 2023 Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti (BB) dari 124 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman samping Kejaksaan Negeri Kota Malang.


Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Malang, Kepala BNN Kota Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Kepala Satuan Narkoba Polresta Malang Kota, para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang serta para awak media.



Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 29 perkara dengan berat total 4.150,255 gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 82 perkara dengan berat total 925,976 gram, Narkotika jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 13 perkara dengan jumlah total 127.380 butir serta barang bukti berupa Handphone dan timbangan sejumlah 113 buah.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferdinan Cahyadi, S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti (BB) ini adalah rutinitas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Malang setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Malang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang tidak menimbulkan perseptif tentang penyalahgunaan barang bukti yang ada.



Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan adanya pemusnahan ini kita berharap tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode