JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 08 Juni 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka I DERI ARI ANTO pgl DERI bin ZULKARDI dari
Kejaksaan Negeri Payakumbu yang disangka melanggar Pertama
Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Tersangka ALEX DHARMA ADITYA bin BUDI ISWANTO dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat
(1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3.
Tersangka NOVI ARI
KURNIAWAN bin FATCHUR ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang
disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
4.
Tersangka MOCHAMMAD
ANDRI LATIF bin KARDI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka
melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan
permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil
penyidikan dengan menggunakan metode know
your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika
dan merupakan pengguna terakhir (end
user);
·
Tersangka ditangkap atau
tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak
melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil
asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban
penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Tersangka belum pernah
menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua
kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau
lembaga yang berwenang;
·
Ada surat jaminan Tersangka
menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya,
JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H.
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).

