TEBANG KAYU JATI DALAM RANGKA PEMANFAATAN HASIL HUTAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

TEBANG KAYU JATI DALAM RANGKA PEMANFAATAN HASIL HUTAN

-

Baca Juga

TEBANG KAYU JATI DALAM RANGKA PEMANFAATAN HASIL HUTAN 


Inzet : Adm kkph Probolinggo Ida Jatiyana.s.hut

Probolinggo-Pojokkirimapro.Menanangapi berita On line yang diterbitkan oleh Media Momentum Lumajang terkait adanya penebangan kayu jati di desa Pandansari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang pada tanggal 26 November 2021 bersama ini kami sampaikan bahwa “kegiatan penebangan kayu jati yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani adalah kegiatan Pemanfaatan hasil hutan kayu yang diatur berdasarkan Perundang-undangan dibidang Kehutanan”

Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang Kehutanan sebagaimana Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2010 diberi amanat oleh Pemerintah untuk mengelola kawasan hutan Negara di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

Pengelolaan hutan adalah kegiatan yang meliputi Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, serta Perlindungan hutan dan konserrvasi alam.

Kegiatan penebangan Kayu Jati yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani KPH Probolinggo diwilayah kerja Petak 42A RPH Senduro BKPH Senduro Administrasi Pemerintahan Desa Pandansari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang merupakan bagian dalam pengelolaan hutan yaitu Pemanfaatan hasil hutan kayu, yang mana kegiatan Penebangan memang harus dilakukan dalam rangka Peremajaan tanaman Kehutanan yang sudah mencapai masa daur, karena jika hal tesebut tidak dilaksanakan akan membahayakan karena rawan pohon tumbang karena usia tanaman yang sudah tua.

Dalam rangka silvikultur maka setelah dilaksanakan penebangan terhadap tanaman yang sudah masa daur akan dilaksanakan peremajaan dengan kegiatan penanaman kembali, sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan tidak membahayakan bagi masyarakat yang ada disekitarnya.


Inzet : Dok, Sosialisasi kegiatan Tebangan oleh Asper/KBKPH Senduro dan Pra Pelaksanaan Tebangan.

Penebangan kayu jati dipetak 42A RPH Senduro BKPH Senduro dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Tebang dari Administratur/KKPH Probolinggo Nomor.10/042.3/Teb-B3/PPB/Pbo /DivreJatim  Tanggal 5 Januari 2021, Berdasarkan surat Pengesahan dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Cq.Departemen 

Perencanaan, Pengembangan Bisnis dan Pemasaran) Nomor : 509/042.3/Ren/RenbangBis/DivreJatim tanggal 27 – 10– 2020 perihal Pengesahan RTT Tebangan B3 Tahun 2021 yang pelaksanaannya mengacu pada Prosedur Kerja Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari wilayah pengelolaan Perum Perhutani Nomor 700/KPTS/DIR/2019 dan sebelum dilaksanakan penebangan disosialisasikan kepada masyarakat sekitar bersama dengan LMDH, Pemerintahan Desa dan Muspika Senduro dan tidak ada keberatan ataupun komplain dari masyarakat terhadap rencana penebangan tersebut, sebagaimana yang diberitakan oleh Media Momentum Lumajang.


Dengan adanya kegiatan tebangan ada sekitar empat puluh warga setempat dipekerjakan di lokasi tebangan hal tersebut sangat membantu sekali terhadap perekonomian masyarakat karena selama kegiatan tebangan mereka mendapatkan penghasilan, sekaligus mereka dapat beraktifitas untuk bercocok tanam pada lahan kawasan hutan yang habis ditebang tentunya melalui program tumpangasari pada kegiatan reboisasi (penanaman kembali) dan terhadap kayu yang ditebang masyarakat mendapatkan sharing (bagi hasil) dari kayu yang terjual melalui wadah Kelembagaan (LMDH).


Terkait dengan hal-hal tersebut diatas masyarakat sudah memahami kegiatan tebangan, karena sudah menjadi kegiatan rutin dari Perum Perhutani dalam mengelola hutan dan setelah dilaksanakan penebangan akan segera di reboisasi kembali dalam rangka pengembalian fungsi hutan, sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini dan kegiatan tersebut adalah kegiatan yang legal dari segi hukum.(Doc. Humas KPH Probolinggo).


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode