JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI 3 DARI 4 PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)
-Baca Juga
JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM
MENYETUJUI 3 DARI 4 PERMOHONAN
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN
KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)
Jakarta-pojokkirimapro.com.Senin 14 Maret 2022, Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 3
(tiga) dari 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual
yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana,
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H.,
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Para
Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice
serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang
dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai
berikut:
1.
Tersangka ARFAN MOLAMAHU dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang
disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak
Menyenangkan;
2.
Tersangka ABDUL ROHIM pgl I’IM bin DEDI PUTRA dari Kejaksaan Negeri Pasaman
Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
3.
Tersangka RIDWAN BOLANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangkakan
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Para Tersangka baru pertama kali
melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk
tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat
yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat harus tetap dijaga sehingga kualitas
perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) tetap sesuai dengan
pedoman yang sudah ditetapkan.
“Restorative
justice tidak hanya menghentikan perkara semata tetapi juga menggerakan
korban dan masyarakat untuk berperan dalam proses menimbulkan harmoni di
masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Jadi tidak hanya sekedar menghentikan perkara saja. Putusan SKP2 ini sama dengan putusan pengadilan sehingga kita harus
betul-betul meningkatkan kualitas restorative
justice,” ujar Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,
sesuai Berdasarkan
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum
Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sementara dalam perkara Tersangka MUSLIMIN Anak Dari SULA yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mengakibatkan 2 (dua) orang korban jiwa meninggal dunia. Akibatnya, Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka MUSLIMIN Anak Dari SULA tidak dikabulkan karena korban yang disebabkan akibat kecelakaan tersebut lebih dari 1 (satu) orang korban jiwa. (K.3.3.1).(* KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM).
