JAKSA AGUNG RI LAUNCHING RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEHARMONISAN DAN KEDAMAIAN DI MASYARAKAT
-Baca Juga
JAKSA AGUNG RI LAUNCHING RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEHARMONISAN DAN KEDAMAIAN DI MASYARAKAT
Jakarta-pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu 16 Maret 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi
Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H. M.H. CfrA, Para Kepala Kejaksaan
Tinggi beserta jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri setempat beserta jajaran, Para
Gubernur berserta jajaran Forkompimda, Para Bupati dan Walikota berserta
jajaran Forkompimda, Para Aparat Pemerintah Daerah setempat, Para Tokoh Adat,
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat.
Mengawali acara ini, Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama dibelakukannya
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan
RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh
Indonesia melalui keadilan restoratif.
“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,
maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan
konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah
penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan
bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative
Justice, yaitu:
1.
Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam
menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat;
2.
Kehadiran
Rumah Restorative Justice mampu
menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat;
3.
Rumah Restorative Justice adalah sebagai
tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan
dan kedamaian dalam masyarakat.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama
pribadi dan selaku pimpinan insititusi, menyampaikan rasa terima kasih dan
apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan
ini, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelenggarakan
kegiatan ini.
Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya
acara ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan
kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu
berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang
diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,
dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan
pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara
spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif
telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal
yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan
keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui
konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di
lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep keadilan restoratif merupakan
suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan
terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas
cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, konsep keadilan
restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam
masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus
litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus
lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi
menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan
seseorang.
Perdamaian melalui pendekatan keadilan
restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum
adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat
mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis. Lebih lanjut pada
hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya
Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama
dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai
keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.
Mengingat proses pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif membutuhkan nilai-nilai keadilan dan
kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat, maka dalam
hal ini Kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan
Jaksa lebih dekat ditengah-tengah masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap
aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat,
guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku di
Indonesia guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ruang ini, Jaksa Agung berharap
dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk
mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat
dalam proses penyelesaian perkara.
Adapun dasar filosofi penyebutan rumah disini
dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman,
nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari
permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat
memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat. Oleh
karena itu izinkan saya dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut
dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
“Perlu bapak ibu ketahui mengapa saya namakan
rumah RJ bukan kampung RJ, karena menurut saya, kampung RJ akan terikat secara
spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai nilai yg digali akan dibatasi
oleh wilayah kampung itu saja, sedangkan rumah RJ terkandung maksud tidak
ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah RJ harus
dapat menggali dan menyerap nilai nilai dan kearifan yg tumbuh dan berkembang
di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat
tertentu,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, Pembentukan Rumah RJ
diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh
masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum
khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan
subtantif.
Di samping itu, pembentukan Rumah RJ juga
diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan
menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi
alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat
memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya
tindak pidana.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa terdapat
31 (tiga puluh satu) rumah Restorative
Justice yang akan dilaunching,
dan Jaksa Agung berharap Rumah RJ ini dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah
lain, sehingga melalui kehadiran Rumah RJ ini, Jaksa Agung mengharapkan dapat
menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal
dalam proses penyelesaian perkara.
“Selain itu Rumah RJ juga saya harapkan dapat
menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman
secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui
konsep restorative justice,” ujar
Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap bahwa semangat membangun
Rumah RJ, janganlah terjadi hanya pada saat acara peluncurannya saja, oleh
karena itu, kepada para Kajati perlu Jaksa Agung ingatkan bahwa menghadirkan
keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab
kita, sedangkan menghadirkan rumah RJ ditengah masyarakat adalah cara kita
mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat, Rumah RJ
adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, sehingga tolong
jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah RJ dapat terus
berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya juga sangat berharap adanya dukungan
penuh dari bapak-ibu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tentunya bapak ibu
Forkompimda, karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian
sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi
masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Berpijak dari tujuan dan manfaat dari
dibentuknya Rumah RJ ini, Jaksa Agung meminta kepada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring guna memastikan
Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat
dirasakan bagi masyarakat para pencari keadilan.
Setelah memberikan sambutannya, Jaksa Agung
juga melakukan dialog langsung secara dalam jaringan (daring/virtual) dengan
masyarakat serta pimpinan daerah untuk mengetahui respon positif dari
keberadaan Rumah RJ ini. Selain itu, beberapa kepala daerah sangat mendukung
dan siap memfasilitasi segala kegiatan untuk kedepannya.
Dalam dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh
agama dan tokoh adat, seluruh pihak menyambut positif keberadaan kampung RJ,
membangkitkan nilai-nilai komunal dan nilai luhur yang ada di dalam masyarakat,
dan sangat mengapresiasi bahwa keberadaan Rumah RJ ini dapat mengembalikan
kembali marwah musyawarah mufakat sebagai nilai luhur bangsa Indonesia yang
berlandaskan Pancasila.
Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice ini dapat digunakan
dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana
tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara
perdata, tanah, perkawinan ternasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program
pemerintah.
Dalam Acara Launching Rumah Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207 (K.3.3.1).(KAPUSPENKUM).