KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI MOBIL ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI MOBIL

-

Baca Juga

KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI MOBIL

 


Malang,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, adapun perkara tersebut adalah kasus penipuan mobil yang dilakukan oleh Tersangka HP (46) yang bertempat tinggal di Jalan Gg. Palem Pesanggrahan Jakarta Selatan. 

 

Kasus penipuan yang terjadi berawal dari niat Tersangka HP untuk membeli mobil dari saksi EAD, namun ternyata mobil milik saksi EAD telah terjual dan saksi EAD menawarkan mobil milik saksi korban FL yaitu 1 (satu) unit Mercedes Benz type 300E 4 pintu tahun 1992 dengan harga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Tersangka HP dan saksi korban FL sepakat untuk bertemu di sekitar Masjid Batu untuk melihat kondisi mobil yang akan dibeli oleh Tersangka HP. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekitar pukul 15.37 Wib, Tersangka HP bertemu kembali dengan saksi korban FL dan meyakinkan saksi korban FL apabila akan membeli mobil Mercedes Benz dengan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta melakukan pelunasan atas pembelian mobil tersebut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan dan mobil yang akan dibeli diperbolehkan dibawa oleh Tersangka HP. Saksi korban FL tanpa menaruh rasa curiga, selanjutnya menyerahkan mobil beserta STNK kepada tersangka HP setelah tersangka HP melakukan transfer uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi korban FL. Namun, hingga lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dijanjikan oleh tersangka HP tidak melunasi pembelian mobil yang dimaksud sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah). Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka HP, saksi korban FL mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka HP disangka melanggar Dakwaan Kesatu: Pasal 378 KUHP atau Dakwaan Kedua: Pasal 372 KUHP.

 

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(*).




Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode