KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PEMBIAYAAN CHANELING PT. BANK BNI SYARIAH PADA PUSKOPSYAH AL KAMIL JATIM MALANG TA 2013-2017
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PEMBIAYAAN CHANELING PT. BANK BNI SYARIAH PADA PUSKOPSYAH AL KAMIL JATIM MALANG TA 2013-2017
Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembiayaan Chaneling PT. Bank BNI Syariah pada Puskopsyah Al Kamil Jatim Malang Ta 2013-2017 dengan Tersangka berinisial RDC (52).
Adapun kasus posisi dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada bulan Januari tahun 2009 dibentuklah Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim). Namun, di akhir tahun 2009, berdasarkan kesepakatan oleh para pendirinya termasuk Tersangka RDC sepakat untuk membubarkan koperasi tersebut dikarenakan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan. Dalam kurun waktu 2 tahun setelah pembubaran, tepatnya pada bulan Mei tahun 2011, Tersangka RDC dengan menggunakan surat-surat legalitas Puspokapsyah Al Kamil Jatim yang telah dibubarkan tersebut menghidupkan kembali dengan menunjuk kepengurusan yang baru. Penunjukkan kepengurusan yang baru dilakukan secara lisan oleh Tersangka RDC tanpa melalui Rapat Anggota. Selanjutnya, pada tahun 2013, Tersangka RDC atas nama Puspokapsyah Al Kamil Jatim mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah dengan tujuan untuk perkuatan modal Puspokapsyah Al Kamil Jatim sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah). Tersangka RDC memposisikan diri sebagai dewan pendiri Puspokapsyah Al Kamil Jatim sekaligus sebagai key person pengurus serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan ke Bank BNI Syariah. Atas pengajuan pembiayaan tersebut, Bank BNI Syariah menindaklanjuti dengan melakukan Analisa yang dilakukan oleh Unit Usaha Menengah dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan Besar (MAPB) yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Pembiayaan Bank BNI Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim No: BNISy/UMN/148/R tanggal 23 Agustus 2013 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama(PKS) Nomor 172 tanggal 23 Agustus 2013, yang pada pokoknya BNI Syariah setuju memberikan pembiayaan uncommitted-facility kerjasama penyaluran pembiayaan Puskopsyah Al Kamil kepada 31 koperasi anggota Puskopsyah/primer untuk disalurkan kembali kepada end user( Chanelling), dengan plafond maksimum sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) untuk 2 jenis fasilitas yaitu Modal Kerja TUS/KUR dan NON TUS.
Faktanya, surat pengajuan pembiayaan ke BNI Syariah sebagian besar tidak ditanda tangani oleh nama yang tercantum sebagai pengurus koperasi primer, dan dilakukan oleh tersangka RDC atau orang lain atas perintah tersangka. Hampir seluruh koperasi primer tidak memiliki kantor, sebagian menyewa dan sebagian menempati ruang takmir masjid, seluruh koperasi primer bahkan Puskopsyah Al Kamil (Koperasi Sekunder) tidak memiliki fix aset yang memadai dan tidak memiliki modal minimal Rp. 1(satu) milyar sebagaimana disyaratkan dalam pembiayaan dari Bank BNI Syariah, tetapi sesuai dengan perintah tersangka kepada pengurus koperasi, laporan keuangan dan neraca dibuat seolah-olah memenuhi syarat sesuai ketentuan Bank BNI Syariah.
Pasca pencairan dari Bank BNI Syariah terdapat penyimpangan pada proses penyaluran dana berupa pencairan pembiayaan kepada koperasi primer dan Puskopsyah Al Kamil yang seharusnya disalurkan secara syariah kepada end user, dikelola oleh Puskopsyah Al Kamil dengan dibuat MEMO pencairan sesuai perintah tersangka RDC, untuk disalurkan antar koperasi/ outline lain dan hanya sebagian kecil yang disalurkan kepada end user (anggota operasi).
Pada bulan Oktober 2015 dari hasil monitoring Bank BNI Syariah, diketahui adanya penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan oleh Puskopsyah Al Kamil sehingga pencairan pembiayaan dihentikan. Terhitung hingga November 2015 pencairan yang telah diterima oleh Puskopsyah Al Kamil dan 25 koperasi primer penerima seluruhnya sebesar Rp.157.811.395.000,- (seratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Pada bulan 31 Desember 2017, kwalitas pembiayaan Puskopsyah Al Kamil dengan Koperasi Primer sebagai anggotanya telah berada di kolektibilitas 5 (macet) dengan Baki Debit sebanyak Rp. Rp.74.802.192.616,- (Tujuh puluh empat milyar delapan ratus dua juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Bahwa perbuatan tersangka RDC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.75.714.394.798,- (Tujuh puluh lima milyar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) sesuai dengan hasil audit dari BPKP.
Tersangka RDC yang disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. Terhadap perkara ini untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan negeri Surabaya untuk segera dilakukan proses persidangan.(*).
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H.
