LAUNCHING KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE DI KELURAHAN ORO-ORO DOWO OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

LAUNCHING KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE DI KELURAHAN ORO-ORO DOWO OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG

-

Baca Juga

LAUNCHING KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE  DI KELURAHAN ORO-ORO DOWO OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG






Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, Zuhandi, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang membuka peresmian Kampung Restorative Justice di Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang. Kampung Restorative Justice merupakan amanah dari Jaksa Agung Republik Indonesia. 


Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis serta membangun harmoni di tengah kehidupan masyarakat, Restorative Justice hadir sebagai representasi nyata hukum dengan mengedepankan hati nurani. Prinsip dasar dari Restorative Justice adalah dengan mengedepankan hukum yang adil; tidak berat sebelah; tidak memihak; tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada hati nurani dengan tetap berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.



Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan strategis salah satunya yaitu kewenangan dalam melaksanakan penuntutan,  sebagai bentuk dari penerapan prinsip dominus litis. Namun, dalam menjalankan kewenangannya kejaksaan harus senantiasa menerapkan kebijaksanaan;  discretion dan mengedepankan hati nurani. 



Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H., menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir; ultimum remedium, cepat sederhana dan biaya ringan. 



Terobosan dari Kejaksaan mengenai penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) menuai respons positif di tengah masyarakat, berdasarkan hal tersebut sesuai dengan amanah dari Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan kebijakan untuk membentuk “Kampung Restorative Justice”. 


Pembentukan Kampung Restorative Justice sebagai wadah guna melaksanakan proses perdamaian untuk melakukan musyawarah mencapai mufakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Secara konkret, Kampung Restorative Justice bertujuan untuk mencapai penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari berbagai pandangan; stigma negatif.  



Melalui upaya hukum Restorative Justice diharapkan mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, tidak hanya meninggalkan stigma  yang memembekas dan menjadi momok; “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” namun “hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah” dengan menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat kecil; justice for all.  Restorative Justice hadir guna  memperkuat sistem hukum sebagai center of integral dalam rangka mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.(*).



Kasi Intel Kejari Kota Malang

Eko Budisusanto, S.H.

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode