PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN PADA KASUS PEMBUNUHAN DI JALAN EMPRIT MAS SUKUN KOTA MALANG
-Baca Juga
PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN PADA KASUS PEMBUNUHAN DI JALAN EMPRIT MAS SUKUN KOTA MALANG
Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022, Moh. Heriyanto, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tedakwa SL (56) yang bertempat tinggal di Jalan Emprit Mas Sukun Kota Malang. ""Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto"".
Adapun kasus posisi perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa SL bermula pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 di rumah yang beralamat di Jalan Emprit Mas No.10 RT.04 RW. 07 Sukun Kota Malang. Terdakwa SL melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya sendiri yaitu korban RD dengan motif terdakwa sakit hati akibat korban RD tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya dikarenakan korban RD sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa SL yang memiliki sifat temperamental. ""Paparnya"".
Terdakwa SL telah merencanakan pembunuhan terhadap korban RD selama 2 (dua) minggu sebelum peristiwa tersebut dilakukan. Pembunuhan oleh terdakwa SL dilakukan dengan cara memukul kepala korban RD menggunakan palu/kepala hammer sebanyak 6 (enam) kali, hingga korban mengalami luka-luka robek pada kepala sisi kanan, sisi kiri, atas kanan – kiri, sisi depan kanan, dahi kanan – kiri, dan kelopak atas mata kiri; patah terbuka tulang tengkorak sisi kanan; luka-luka memar pada dahi kanan – kiri, dahi kiri bawah, lengan – tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan; akibat kekerasan tumpul sesuai dengan hasil Visum et Repertum. ""Tuturnya""
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SL, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati; subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu 15 tahun penjara.
Moh. Heriyanto, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut terdakwa SL dengan dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiaritas, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Atas tuntutan dari Penuntut Umum, terdakwa SL yang memang tidak bersedia untuk didampingi oleh penasihat hukum menyampaikan pledoi secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan dengan alasan terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja.
Bahwa untuk persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan Putusan yaitu pada tanggal 21 Maret 2022. "" kata mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak""(*).
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H.
