SIDANG AGENDA PEMERIKSN SAKSI PADA PERKARA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI HOTEL
-Baca Juga
SIDANG AGENDA PEMERIKSN SAKSI PADA PERKARA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI HOTEL
Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, Rusdianto Hadi Sarosa, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Malang menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara penipuan dengan modus jual beli hotel yang dilakukan oleh Terdakwa DI (55) yang beralamat di Jalan Bunga Kopi Kota Malang, Terdakwa MSW (34) yang beralamat di Tamansari Kota Malang, dan LDL (39) yang beralamat di Jalan Sarangan Kota Malang.
Modus penipuan yang dilakukan yaitu jual beli hotel murah. Peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh para Terdakwa terjadi pada bulan Januari 2021 dengan cara saksi DC menawarkan hotel kepada saksi korban IS dengan harga senilai Rp.7 milyar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp. 4 milyar.
Terdakwa DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka Terdakwa DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi DC. Saksi korban IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp.3 milyar. Namun setelah melakukan pembayaran (DP), saksi IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli, saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi DC untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.
Tidak mendapat respons baik, selanjutnya saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp.3 milyar yang telah dibayarkan. Saksi korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui Terdakwa LDL dihadapan Terdakwa DI, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup. Akibat perbuatan dari para Terdakwa, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp. 3 milyar.Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Dakwaan Primair: Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Dakwaan Kedua: Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang agenda pemeriksaan saksi dihadiri oleh saksi korban IS yang memberikan keterangan pada pokoknya, saksi korban IS membeli hotel sebagaimana dimaksud setelah diyakinkan oleh terdakwa MSW dan terdakwa LDL serta terdakwa DI menjamin bahwa apabila terjadi permasalahan pada proses jual beli hotel, uang DP sebesar Rp.3 milyar akan dikembalikan.
Dalam persidangan tersebut, saksi korban IS menerangkan telah melakukan perdamaian dengan terdakwa DI, yang mana terdakwa DI mengembalikan kerugian korban dengan cara menyerahkan aset berupa tanah seluas 330m2 yang berlokasi di Kota Malang.
Bahwa untuk agenda persidangan selanjutnya yaitu Pemeriksaan Saksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 01 April 2022.(*Intel).




