SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI
-Baca Juga
SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI
Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022, Ayu Fadila, SH dan Ade Elvi, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri persidangan agenda pembacaan dakwaan atas perkara yang dilakukan oleh Terdakwa M.A bertempat di Pengadilan Negeri Malang.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa M.A, kerugian yang dialami oleh negara dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah barang bukti = 80.000 batang dengan tarif cukai @batang yaitu Rp.525
Sehingga total kerugian yang dialami oleh negara adalah sebesar 80.000 x Rp.525 = Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). (*).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman maksimal yaitu 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.(*).
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H.