SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI

-

Baca Juga

SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI



Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022, Ayu Fadila, SH dan Ade Elvi, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadiri persidangan agenda pembacaan dakwaan atas perkara yang dilakukan oleh Terdakwa M.A bertempat di Pengadilan Negeri Malang.  

Adapun kasus posisi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa M.A bermula pada hari Sabtu 14 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa M.A ditangkap oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II di Pasar Semar Mendit Jalan Mangliawan Krajan Kec. Pakis Kab. Malang. Pada saat ditangkap, terdakwa M.A kedapatan sedang mengangkut rokok jenis SKM merk “LM” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus @20 (dua puluh) batang dan rokok jenis SKM merk “PAS” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1500 bungkus @20 batang. 


Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa M.A, kerugian yang dialami oleh negara dengan rincian sebagai berikut: 

Jumlah barang bukti = 80.000 batang dengan tarif cukai @batang yaitu Rp.525

Sehingga total kerugian yang dialami oleh negara adalah sebesar 80.000 x Rp.525 = Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). (*).


Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai  dengan ancaman maksimal yaitu 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.(*).



Kasi Intel Kejari Kota Malang

Eko Budisusanto, S.H.

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode