SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA UMUM AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PENGGELAPAN DALAM KELUARGA
-Baca Juga
SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA UMUM AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA PENGGELAPAN DALAM KELUARGA
Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, Lucinda Handani, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa SNH (19) dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam keluarga bertempat di Pengadilan Negeri Malang.
Pada sidang agenda pemeriksaan saksi yang tengah berlangsung, telah hadir saksi E yang merupakan ibu kandung Terdakwa SNH dan saksi S Ketua RT di lingkungan tempat tinggal terdakwa. Saksi E memberikan keterangan apabila anak kandungnya terdakwa SNH menjual motor blade tanpa sepengetahuan dari korban UW (bapak kandungnya) dikarenakan korban tidak pernah memberikan nafkah kepada terdakwa.
Saksi S menerangkan apabila mengetahui adanya percekcokan antara terdakwa SNH dan korban UW dikarenakan kasus penjualan motor tersebut, yang selanjutnya saksi S meminta atas permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SNH, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 372 KUHP jo Pasal 376 KUHP. (*).
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H.