SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA UMUM AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PADA KASUS PENCURIAN MESIN ATM DENGAN CARA MENGGUNAKAN KUNCI SEREP
-Baca Juga
SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA UMUM AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PADA KASUS PENCURIAN MESIN ATM DENGAN CARA MENGGUNAKAN KUNCI SEREP
Malang-pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, Winda Yudhita, S.H.,M.Hum selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Ardi Pranata (28) yang beralamat di Dsn Lemah Duwur Wagir Kab. Malang dan Terdakwa Affiansyah (33) yang beralamat di Dsn Druju Pagak Kab. Malang dalam perkara tindak pidana ”Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berlanjut”.
Terdakwa Ardi Pranata dan Terdakwa Affiansyah melakukan pencurian pada mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena dengan cara menggunakan kunci ganda (serep) brankas mesin ATM yang sebelumnya berada pada penguasaan Terdakwa Affiansyah yang semula merupakan pegawai pada bagian monitoring mesin ATM di PT. Kejar (perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengisi dan maintance mesin ATM), yang selanjutnya telah dipecat pada tanggal 25 Agustus 2021. Terdakwa Affiansyahpada saat bertugas pada piket malam tanpa sepengetahuan petugas lain, melihat jadwal pengisian yang tunai.
Terdakwa AAffiansyahkemudian masuk pada ruang monitoring untuk mengambil kunci serep mesin ATM Bank Mandiri lalu menghubungi Terdakwa Ardi Pranata dan memberitahukan waktu serta lokasi mesin ATM yang menjadi sasaran. Pada hari Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 pagi, terdakwa Affiansyah dan Terdakwa Ardi Pranata mengambil uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena dengan menggunakan kunci brankas yang telahb dibawa oleh Terdakwa A. Tidak berhenti sampai disitu, Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 Wib, Terdakwa Ardi Pranata dan Terdakwa AAffiansyah mengambil decorder penyimpanan rekaman CCTV dengan tujuan agar rekaman perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak terekam (hilang). Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wib, Terdakwa Ardi Pranata dan Terdakwa Affiansyah kembali mendatangi mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena untuk mengambil uang senilai Rp.248.400.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan para terdakwa, PT. Kejar mengalami kerugian sebesar Rp.498.400.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum di dalam dakwaan tunggal dengan tuntutan pidana penjara kepada Terdakwa Ardi Pranata selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan tuntutan pidana penjara kepada Terdakwa Affiansyah selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang membacakan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Ardi Pranata dan Terdakwa Affiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ardi Pranata selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Affiansyah selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan sikap terima sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.(*).
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H.
