KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PERKARA SHABU
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PERKARA SHABU
Malang,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, adapun perkara tersebut adalah kasus memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Tersangka DA (23) yang beralamat di Lowokwaru Kota Malang.
Adapun kasus posisi tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka DA di Jalan Cengger Ayam Dalam No. 37-C Lowokwaru Kota Malang dan ditemukan barang berupa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi narkotika Gol. I jenis metamfetamina/ shabu yang dimasukan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam tersangka simpan di bawah kasur dalam kamar tidur tersangka, kemudian 1 (satu) bungkus kemasan plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sedotan plastik juga tersangka simpan di bawah Kasur dalam kamar tidur tersangka, kemudian 2 (dua) unit timbangan elektrik tersangka simpan di keranjang baju di dalam kamar tidur tersangka, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Biru yang dibawa oleh tersangka.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DA disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti berupa Narkotika jenis Metamfetamina/Shabu yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Gol.I jenis metamfetamina / shabu dengan berat 4,46 /4,26 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Gol.I jenis metamfetamina / shabu dengan berat 0,42 /0,22 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika Gol.I jenis metamfetamina / shabu untuk kepentingan labfor dengan berat 0,28/0.06 gram.
Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(*).

