KEGIATAN SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN PADA KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI OLEH TERDAKWA S
-Baca Juga
KEGIATAN SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN PADA KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI OLEH TERDAKWA S
Malang,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, Ayu Fadhila Hasma, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri persidangan agenda pembacaan tuntutan atas perkara cukai yang dilakukan oleh Terdakwa S (45) yang beralamat Klojen Kota Malang bertempat di Pengadilan Negeri Malang.
Adapun kasus posisi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa S terjadi pada tanggal 18 Maret 2021, terdakwa memerintah saksi Okta yang merupakan karyawan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) kardus kardus rokok di daerah Lowokwaru dengan menggunakan mobil Grandmax Nopol L 1804 VN, adapun 1 (satu) kardus rokok tersebut adalah barang yang akan dikirim oleh terdakwa melalui ekspedisi Indah Cargo tetapi ditolak oleh Ekspedisi Indah Cargo karena merupakan rokok polos.
Setelah mengambil 1 (satu) kardus rokok tersebut, saksi Okta mengendarai kembali ke Perumahan New Villa Joyo Agung Merjosari yang disewa oleh terdakwa untuk dipergunakan menyimpan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Adapun rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, dibeli oleh terdakwa dari orang yang bernama Budi.
Rokok tanpa dilekati pita cukai terdakwa beli dengan harga per bal @ 20 slop @ 10 bungkus seharga Rp 850.000,- atau kalau per bungkus harganya Rp 4.250,-. Sedangkan harga yang terdakwa jual apabila ada yang beli adalah Rp 900.000,- per bal. Jadi ia untung sebesar RP 50.000,- per balnya. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa S, kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp.261.450.000,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwakan Dakwaan Kesatu: Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai atau Dakwaan Kedua: Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Jaksa Penuntut Umum membuktikan PAsal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana tertuang di dalam Dakwaan Kesatu dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda sebesar 2 x Rp. 261.450.000,- = 522.900.000,- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) Bulan.
Hal-hal yang meringankan yaitu: terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan yaitu: Terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal.(*).