KEGIATAN SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PADA KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI OLEH TERDAKWA MA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEGIATAN SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PADA KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI OLEH TERDAKWA MA

-

Baca Juga

KEGIATAN  SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PADA KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI OLEH TERDAKWA MA

 


Malang,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 25 April 2022, Penuntut Umum (JPU)  pada Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri persidangan agenda pembacaan putusan atas perkara cukai yang dilakukan oleh Terdakwa M.A (34) yang beralamat di Kedung Kandang Kota Malang bertempat di Pengadilan Negeri Malang.  

 


Adapun kasus posisi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa M.A bermula pada hari Sabtu 14 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa M.A ditangkap oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II di Pasar Semar Mendit Jalan Mangliawan Krajan Kec. Pakis Kab. Malang. Pada saat ditangkap, terdakwa M.A kedapatan sedang mengangkut rokok jenis SKM merk “LM” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus @20 (dua puluh) batang dan rokok jenis SKM merk “PAS” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1500 bungkus @20 batang. 


Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa M.A, kerugian yang dialami oleh negara dengan rincian sebagai berikut: 

Jumlah barang bukti = 80.000 batang dengan tarif cukai @batang yaitu Rp.525

Sehingga total kerugian yang dialami oleh negara adalah sebesar 80.000 x Rp.525 = Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). 

 


Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai  dengan ancaman maksimal yaitu 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.

 

Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana tertuang di dalam Dakwaan Kesatu dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda sebesar 2 x Rp. 42.000.000,- = Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah), jika Terdakwa tidak tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (Tiga) Bulan..

Hal-hal yang meringankan yaitu: terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan yaitu: Terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. 

 

Berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

1.     Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam membuktikan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

2.     Menjatuhkan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda sebesar 2 x Rp. 42.000.000,- = Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah), jika Terdakwa tidak tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan.

 


Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan sikap terima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode