KEJAKSAAN AGUNG MENETAPKAN 4 (EMPAT) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO) DAN TURUNANNYA PADA BULAN JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN MARET 2022
-Baca Juga
KEJAKSAAN AGUNG MENETAPKAN 4 (EMPAT) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO) DAN TURUNANNYA PADA BULAN JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN MARET 2022
Jakarta,pojokkirimapro.com.Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Jaksa Agung RI mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak
goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar
di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan
indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian
persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya
masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak
goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI melanjutkan Negara
juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya
tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan
masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara
untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang
kelangkaan minyak goreng ini.
Adapun 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:
1. IWW selaku Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022
tanggal 19 April 2022.
2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar
Nabati Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal
04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022
dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022
3. SM selaku Senior Manager Corporate
Affair Permata Hijau Group (PHG) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
4. PTS selaku General Manager di Bagian
General Affair PT. Musim Mas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022
tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal
19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Kasus posisi singkat dalam perkara ini, yaitu:
·
Bahwa
awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak
goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah
mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO
(Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO
dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak
goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO
namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
·
Setelah
dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print:
13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022,
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude
Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022
telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di
penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan
saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli,
dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Jaksa Agung RI mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Tersangka IWW
·
Menerbitkan
persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk
turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan
perundang-undangan.
2. Tersangka MPT
·
Berkomunikasi
secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor
(PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
·
Mengajukan
permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi
kebutuhan dalam negeri (DMO).
3. Tersangka SM
·
Berkomunikasi
secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor
(PE) Permata Hijau Group (PHG).
·
Mengajukan
permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi
kebutuhan dalam negeri (DMO).
4. Tersangka PTS
·
Berkomunikasi
secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor
(PE) PT. Musim Mas.
·
Mengajukan
permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi
kebutuhan dalam negeri (DMO).
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat)
Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
1. IWW dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh)
hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah
Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
2. SM dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20
(dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat
Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
3. PTS dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama
20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat
Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
4. MPT dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh)
hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah
Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
PRIN-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022;
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
1) Pasal
54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan.
2) Keputusan
Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan
Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan
Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
3) Ketentuan
Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang
petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein
dan UCO.
Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Siapapun dan bahkan Menteri pun
tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan
melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun
pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI.
Sebelum dilakukan penahanan, 4
(empat) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan
dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (K.3.3.1).(Kapuspenkum).






