Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang
-Baca Juga
Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang
Malang,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, telah dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang. Penandatangan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, S.H.,M.H. bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Pelaksanaan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang dalam rangka melakukan kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuan daripada Nota Kesepahaman Bersama ini yaitu mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan para pihak dalam upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah serta Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di sektor Pajak Daerah.
Ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: dukungan penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Dukungan penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya, Peningkatan kompetensi sumber daya manusia, Dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka terjadi sengketa atau perselisihan antar Pemerintah;
Kerja sama yang terjalin, tidak hanya terfokus pada ruang lingkup yang telah tertuang di dalam Nota Kesepahaman tetapi guna mempererat hubungan antara Badan Pendapatan Daerah Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan senantiasa bersinergi, mendukung dan melengkapi tugas dan fungsi masing-masing yang secara komprehensif, efektif dan efisien.(*).