PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR MINYAK GORENG TAHUN 2021-2022 NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN
-Baca Juga
PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DALAM
PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR MINYAK
GORENG
TAHUN 2021-2022 NAIK KE TAHAP
PENYIDIKAN
Jakarta,pojokkirimapro.com.Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Sebelumnya telah dilaksanakan
kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selama penyelidikan telah
didapatkan keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan dokumen/surat
terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka
ditemukan perbuatan melawan hukum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
·
Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya
ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:
1)
PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor
(PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
2)
PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor
(PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
·
Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi
kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO)
melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng
di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)
·
Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan
Ekspor (PE).
Akibat diterbitkannya Persetujuan
Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20
Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga
terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan
minyak goreng. (K.3.3.1).(Kapuspenkum).