PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PADA KASUS PENIPUAN DENGAN MODUS PROYEK RENOVASI PROPERTI
-Baca Juga
PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN AGENDA PEMBACAAN PUTUSAN PADA KASUS PENIPUAN DENGAN MODUS PROYEK RENOVASI PROPERTI
Malang,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 11 April 2022, Moh. Heriyanto, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa atas kasus penipuan atau penggelapanyang dilakukan oleh tedakwa Rr.PH (52) yang bertempat tinggal di Jalan Brigjend Slamet Riyadi Klojen Kota Malang.
Adapun kasus posisi perkara penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Rr.PH terjadi pada tahun 2018 yang dilakukan dengan cara terdakwa Rr.PH menyampaikan kepada saksi korban Sandy Hariman bahwa sedang mengerjakan beberapa proyek renovasi properti dan meminta saksi korban Sandy Hariman untuk menyediakan uang sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan dibuatkan Perjanjian Kerjasama Pelasanaan Projek dan Pendanaan tertanggal 31 Oktober 2018. Seiring berjalannya waktu, terdakwa Rr.PH kembali meminta tambahan uang kepada saksi korban Sandy Hariman.
Saksi korban Sandy Hariman telah menyerahkan uang kepada terdakwa Rr.PH secara bertahap melalui transfer dengan jumlah total sebesar Rp. 888.875.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Di mana, proyek renovasi properti yang dijalankan oleh Terdakwa Rr.PH dengan total 29 proyek.
Semula proyek tersebut berjalan dengan lancar, namun terdakwa mulai tidak mengembalikan modal berikut keuntungannya kepada saksi korban Sandy Hariman, yang kemudian diketahui apabila terdakwa Rr. PH telah menggunakan uang yang berasal dari saksi korban Sandy Hariman tidak untuk kegiatan proyek dikarenakan sebagian proyek pekerjaan yang dimaksud adalah tidak ada / fiktif. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Rr.PH, saksi korban Sandy Hariman mengalami kerugian sebesar Rp. 497.677.500,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Rr.PH , Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dakwaan pertama yaitu Pasal 372 KUHP; atau dakwaan kedua yaitu Pasal 378 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwan Kedua dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Berdasarkan tuntutan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang membacakan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Rr.PH terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rr.PH selama 3 (tiga) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan sikap terima sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.(*).