Sidang Pemeriksaan Terdakwa ER Selesai, JPU KPK : TPPU Belum Masih Maksimalkan Aset - aset nya
-Baca Juga
Sidang Pemeriksaan Terdakwa ER Selesai, JPU KPK : TPPU Belum Masih Maksimalkan Aset - aset nya
SURABAYA,pojokkirimapro.com.- Sidang pemeriksaan terdakwa Eddy Rumpoko, perkara gratifikasi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, yang dipimpin Majelis Hakim, I Ketut Suarta, SH, MH, Kamis (31/3/2022) berakhir, dua pekan mendatang masuk agenda sidang tuntutan.
Hal ini dikatakan Ferdy Risky Adilya, SH, MH, C.L.A, Kuasa Hukum (KH) terdakwa Eddy Rumpoko, Kamis, 31/3/2022 , selepas sidang di PN Tipikor Surabaya.
"Ini agenda keterangan terdakwa yang terakhir, dan hari ini sudah selesai agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, selanjutnya masuk agenda sidang tuntutan," kata Ferdy.
Selanjutnya, kata dia, keterangan tadi, banyak seperti keteraan terdakwa pemeriksaan sebelumnya.
"Di konfrontir lagi hasil fakta - fakta yang pernah dihadirkan, dan masih belum menemukan fakta atau bukti - bukti baru yang bisa mengkhawatirkan pada kami," ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, apa yang dibantah oleh terdakwa menurut Ferdy bukan masuk dalam tanda kutif.
"Pak Eddy, bukan masuk dalam tanda kutif membantah.Tapi itu sesuai hasil dipersidangan.Jadi keterangan terdakwa sesuai.
Karena dalam persidangan ini mencari persesuaian antara satu dan yang lain termasuk keterangan saksi dan sebagainya," ungkap dia.
Keterangan terdakwa seperti itu, lamjut dia, sesuai apa yang diketahui, dan yang dialami. Termasuk secara tidak sengaja, disebut dia, bersamaan dengan keterangan sejumlah saksi yang pernah hadir dipersidangan.
"Keterangan itu terkait perkara terdakwa.Terdakwa sendiri tentunya apa yang disampaikan harusnya mengatakan yang sebenarnya," paparnya.
Karena, papar dia, itu bisa meringankan.Kalau dilihat, pihaknya meyakini itu bakal meringankan.
"Karena tidak berkaitan dengan surat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa pernah merima uang dari pengusaha - pengusaha," terangnya.
Apalagi, terang dia, difakta persidangan mayoritas pinjam meminjam.(*).



