IMBAUAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKUKAN PEMBUKAAN PELAYANAN PUBLIK DI HARI PERTAMA MASUK KANTOR
-Baca Juga
IMBAUAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKUKAN PEMBUKAAN PELAYANAN PUBLIK DI HARI PERTAMA MASUK KANTOR
Jakarta,pojokkirimapro.com.Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut), maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi. Namun meski demikian, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.
Para
pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari
pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta
imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan
Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022.
Namun
hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil
langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari
pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir.
Demikian
imbauan ini untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (K.3.3.1).(KAPUSPENKUM).