KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS KEPEMILIKAN 1 KRESEK GANJA DENGAN BERAT 900 GRAM
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS KEPEMILIKAN 1 KRESEK GANJA DENGAN BERAT 900 GRAM
Malang,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, adapun perkara tersebut adalah kasus memiliki dan menyimpan Ganja yang dilakukan oleh Tersangka MD (37) yang beralamat di Singosari Kab. Malang.
Adapun kasus posisi tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka MD di pinggir jalan Jalan Yulius Usman dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting kertas tembakau warna cokelat yang berisi Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Andalan.
Bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus tas kresek warna hitam berisi Narkotika Gol.I jenis Ganja dengan berat 1.008 /984,04 gram dan 1 (satu) unit HP Samsung J2 warna hitam yang merupakan milik tersangka MD yang diperoleh dari Sdr. I (DPO).
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MD disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adapun barang bukti berupa: berupa 1 (satu) bungkus tas kresek warna hitam berisi Narkotika Gol.I jenis Ganja dengan berat 1.008 /984,04 gram dan 1 (satu) unit HP Samsung J2 warna hitam telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(*).


