KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS METAMFETAMINA ATAU SHABU
-Baca Juga
KEGIATAN PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS KEPEMILIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS METAMFETAMINA ATAU SHABU
Malang,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, adapun perkara tersebut adalah kasus memiliki dan menyimpan Narkotika yang dilakukan oleh Tersangka AW (27), yang beralamat Kel. Karang Basuki Kec. Sukun, Kota Malang dan W (20) yang beralamat di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang.
Adapun kasus posisi tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira Pukul 22.40 Wib, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka AW dan W di jalan Jl. Jalan Raya Candi No. 09 RT 09 RW 06 Kel. Karang Basuki Kec. Sukun Kota Malang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika golongan I jenis Metamfetamina atau shabu.
Yang mana barang tersebut disimpan di dalam tumpukan batu bata oleh terdakwa AW. Dan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 4X warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A1 K warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) buah alat hisap, 2 (dua) paket sabu terdiri dari 1 bungkus plastik berisi narkotika gol 1 berat 0,67gram bruto/0,49 gram neto, 1 bungkus plastik berisi narkotika gol 1 jenis shabu 0,56 gram bruto/0,38 gram neto dan 1 (satu) buah bungkus plastik ukuran sedang yang berisi 68 (enam puluh delapan) plastik klip kecil dan 1 (satu) buah plastik warna hitam."" Tutur Eko "".
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AW dan W disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) , Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan."" Imbuh eko "".(*).



