Menyoal Belum di Tahannya JEP, Dosen FH UB : Ada Apa Dengan Majelis Hakim ? ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Menyoal Belum di Tahannya JEP, Dosen FH UB : Ada Apa Dengan Majelis Hakim ?

-

Baca Juga

Menyoal Belum di Tahannya JEP, Dosen FH UB : Ada Apa Dengan Majelis Hakim ?



Malang,pojokkirimapro.com.Persidangan ke-9 kasus dugaan pelecehan seksual oleh JEP di Selamat Pagi Indonesia Kebali digelar, dengan menghadirkan saksi fakta Ags oleh jaksa penuntut umum, dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, pada Rabo (11/5/2022)


Dari pantauan media ini Hingga persidangan yang ke-9 ini,belum ada tanda-tanda akan dilakukan penahanan terhadap JEP, sesuai permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.



Menanghapi hal ini, praktisi hukum universitas Brawijaya Malang, Sholehuddin SH.MH, sangat menyayangkan sikap majelis hakim belum menyetujui permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JEP.


"Harusnya dalam kasus kesusilaan seperti ini, seorang yang sudah dinyatakan sebagai terdakwa harusnya sudah dilakukan penahanan, mengingat ini kan berkaitan dengan perilaku moral,"ungkap dosen FH UB ini pada media ini.



Lebih lanjut ia menekankan jika yang dalam kehidupan bermasyarakat nilai moral itu tak ternilai, sehingga jika sampai saat ini, terlebih diduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tedakwa dan disidangkan atas kasus yang di sangkakan dan belum dilakukan penahanan, tentunya ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.


Meskipun dalam hukum acara terdapat dua pandangan  baik secara objective dan subjective untuk terdakwa dilakukan penahanan, pandangan subjective ini seperti, dikatutkan melarikan diri,  menghilangkan barang bukti dan secara objektif ini berkaitan dengan norma-norma yang ada dimasyarakat, imbuh pria berdarah madura ini.


"Nah jika hingga di hadapkan didepan majelis sebagai terdakwa JEP masih belum di tahan, ini menjadi pertanyaan, apa alasan majelis tidak melakukan penahanan, mengingat majelis juga punya kewenangan untuk melakukan penahan," pungkasnya.



Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH, saat di telepon media ini pada rabu (11/5/2022), mengungkapkan jika hal itu benar, jika hingga persidangan hari ini, permohonan JPU kepada majelis hakim terkait penahanan terdakwa JEP masih belum dikabulkan.


"Permohonan dari JPU untuk penahanan terdakwa masih belum dikabulkan," ungkapnya 


Sedangkan saat ditanya terkait dengan pertimbangan JPU mengajukan permohonan penahanan terdakwa JEP, Edi menyampaikan "semua sudah disampaikan secara tertulis dalam surat pemohonan dan juga telah dibacakan di depan majelis",tambahnya.


Saat ini kita sedang menunggu keputusan majelis hakim Mas, katanya.(adi).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode