PEMERIKSAAN SAKSI ATAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO) KOTA MALANG
-Baca Juga
PEMERIKSAAN SAKSI ATAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO) KOTA MALANG
MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Bahwa Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi 2 saksi yaitu SW (53th) beralamat di Kecamatan Sukun dan MS (51th) beralamat di Kecamatan Blimbing Kota Malang.""ujarnya"".
Adapun pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi SW dan saksi MS yang intinya menerangkan bahwa Dinas Koperasi Pendistribusian dan Perdaganga Kota Malang pada Periode bulan Januari-Maret 2022 tidak pernah melaksanakan operasi pasar Kelangkaan Minyak Goreng yang mengunakan dana APBD.""imbuhnya"".
Bahwa dalam perkara mafia minyak goreng yang telah menyebabkan kelangkaan pasokan minyak goreng di masyarakat menjadi atensi dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanudin.
Secara khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 4 (empat) Tersangka pada hari Selasa tanggal 19 April 2022, Tersangka atas nama (MPT, IWW, SM, PTS) yang diduga melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.""tegasnya"".(*).


